Cara Pendaftaran Ulang Kartu Sim Semoga Tidak Terblokir

Download Cara Pendaftaran Ulang Kartu Sim Semoga Tidak Terblokir Now!

Opini atau fakta apabila anda tidak pendaftaran kartu SIM Prabayar, maka Nomor anda akan diblokir. Sebenarnya memang benar, semenjak tanggal per 31 Oktober 2017 kemudian kementrian komunikasi & Informatika memutuskan untuk mewajibkan semua pengguna semoga segera melaksanakan pendaftaran ulang Kartu prabayar apabila tidak ingin kartunya diblokir.

Banyak masyarakat yang bertanya soal ketentuan ini. Kenapa harus diwajibkan untuk pendaftaran ulang kartu SIM ?

Baca Juga

Aturan ini sudah ditetapkan oleh menteri komunikasi dan informatika No 14 tahun 2017. Dan apabila pelanggan tidak segera melaksanakan pendaftaran ulang maka terang akan diblokir sebelum 28 februari 2018. Bila tanggal tersebut belum melaksanakan pendaftaran maka akan ada hukuman sedikit demi sedikit yang berlaku pada tanggal 1 maret 2018.

Opini atau fakta apabila anda tidak pendaftaran kartu SIM Prabayar Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Agar Tidak Terblokir

Gimana Cara Registrasi Ulang Nomor Kartu SIM Prabayar

Pelanggan yang belum melaksanakan pendaftaran maka akan diberi tahu oleh masing-masing operator layanan provider melalui pesan singkat.

Pendaftran sanggup dilakukan dengan membalas pesan singkat yang berupa tahap-tahap cara pendaftaran ulang. Pesan pendaftaran berupa nomor E-KTP / NIK (Kartu Tanda Penduduk) dan nomor KK (Kartu Keluarga).

Pelanggan harus memasukkan NIK serta KK dengan benar dan asli, bukan asal-asalan. NIK dan KK yang anda kirim akan di verifikasi kebenarannya oleh layanan operator yang akan ditujukan ke database Dukcapil (Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil). Oleh lantaran itu, anda tidak sanggup menggandakan NIK dan KK.

Pengiriman SMS Pendaftaran dikirim ke Nomor 4444. Anda tidak perlu memasukkan nama karena, lantaran nomor NIK dan KK yang anda kirim, sudah ada di database Dukcapil dengan lengkap. Berikut ialah langkah-langkah pendaftaran kartu SIM Prabayar melalui SMS ke 4444

Bagi pengguna nomor Kartu SIM Lama , format sms untuk semua operator dengan cara ketik: ULANG#NIK#NOMOR KK# lalu kirim ke 4444.

Bagi pengguna Kartu SIM Baru untuk semua operator menyerupai berikut :
Untuk Pelanggan Indosat, Smartfren, dan Tri ketik : NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Untuk Pelanggan XL atau Axis (Axiata) ketik : DAFTAR#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Untuk Pelanggan Telkomsel dengan mengetik : REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.

Gagal Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar

Anda sanggup pendaftaran ulang sebanyak mungkin. Namun kika pengguna telah mengulang sebanyak 5 kali pendaftaran ke 4444, namun apabila masih tetap gagal, maka akan muncul pesan jawaban dari operator yang berisi sebuah tindakan yang harus dilakukan. Pesan tersebut biasa menyuruh anda pergi untuk meminta sumbangan kepada gerai layanan provider didaerah anda terdekat.

Bila hingga 15 hari pelanggan masih belum melaksanakan pendaftaran dengan sukses, maka pengguna tidak akan sanggup melaksanakan panggilan keluar maupun mengirim sms ke nomor lain. Berikutnya, pemblokiran layanan data internet juga tidak sanggup diaktifkan.

Namun jangan kawatir, anda sanggup memperbaiki dan mencoba trik ini tanpa harus pergi ke gerai. Pelanggan sanggup pendaftaran ulang kartu melalui Situs Web  XL | TRI | TELKOMSEL | INDOSAT | XL atau AXIS. Berikut ialah cara melaksanakan pendaftaran ulang melalui masing-masing web layanan provider :

1. Registrasi Ulang Kartu Telkomsel

Caranya klik tautan pendaftaran ulang online Telkomsel disini:

  • Masukkan No handphone, NIK KTP
  • Masukkan No Kartu Keluarga (KK)
  • Masukkan Password
  • Lalu klik "kirim"

2. Registrasi Ulang kartu Indosat

Caranya klik tautan pendaftaran ulang online Indosat disini:

  • Masukkan NIK / e-KTP
  • Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Klik bab kotak bertulisan "I'am not a robot"
  • Klik "periksa" untuk memastikan data yang dimasukkan sudah benar.

3. Registrasi Ulang Kartu Tri 3

Caranya klik tautan pendaftaran ulang online Tri disini:

  • Masukan nomor Tri yang ingin diregistrasi
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP anda sendiri
  • Masukan Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Masukkan angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
  • Klik bab kotak "Iam not a robot"
  • Klik "kirim" kalau data yang dimasukkan sudah benar.

4. Registrasi Ulang Kartu XL atau Axis

Caranya klik tautan pendaftaran ulang online XL atau Axis (Axiata) disini :

  • Memasukkan nomor HP kartu XL anda 
  • Pelanggan akan mendapatkan arahan verifikasi yang dikirim operator XL melalui SMS
  • Memasukkan arahan verifikasi
  • Mengisi data Nomor e-KTP dan KK (Nomor Kartu Keluarga)

Download Cara Pendaftaran Ulang Kartu Sim Semoga Tidak Terblokir

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel